BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Dalam sebuah bisnis
pasti mengenal kata pemasaran atau
marketing. Pokok yang paling penting dalam bisnis bukanlah kantor, bukan
produk atau jasa melainkan penawaran.
Bisnis belum dikatakan ada, jika belum melakukan penawaran. Dan penawaran itu
sendiri ada dalam kegiatan marketing.
Nah, dengan sedikit
gambaran di atas kami pemakalah akan
membahas tentang pemasaran atau marketing. Kami akan membahasnya masalah
pemasaran dalam islam, atau bisa lebih jelasnya pemasaran yang syari’ah. Untuk
lebih jelas lagi mari kita sama-sama belajar pemasaran dalam islam pada makalah
ini.
B.
Rumusan
Masalah
Dari latar belakang di atas, kami menarik rumusan
masalah sebagai berikut :
1.
Apa
definisi pemasaran atau marketing dalam islam?
2.
Bagaimana
perkembangan pemasaran konvensional menuju pemasaran yang islami atau yang
syari’ah?
3.
Bagaimana
strategi pemasaran dalam islam?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Definisi
Pemasaran
Pemasaran adalah suatu
proses sosisal yang di dalamnya individu dan kelompok mendapatkan apa yang
mereka butuhkan dan inginkan dengan menciptakan, menawarkan, dan secara bebas
mempertukarkan produk yang bernilai dengan pihak lain.[1]
Definisi pemasaran secara sosial menunjukan peran
yang dimainkan oleh pemasaran masyarakat. Seorang pemasar mengatakan bahwa
peran pemasaran adalah menghasilkan standar hidup yang lebih tinggi. Sedangkan
definisi pemasaran secara manajerial, pemasaran sering digambarkan sebagai seni
menjual produk. Tadi adalah definisi menurut The American marketing
Association.
Menurut Herman
Kertajaya pemasaran syari’ah merupakan strategi bisnis, yang harus memayungi
seluruh aktifitas dalam sebuah perusahaan, meliputi seluruh proses,
menciptakan, menawarkan, pertukaran nilai, dari seorang produsen, atau satu
perusahaan, atau perorangan, yang sesuai dengan ajaran islam.[2]
Untuk lebih jelasnya ini ada penjelasan mengenai karakteristik pemasaran dalam
islam :
1.
Rabbaniyah, yang artinya ketuhanan. Semua tindak tanduk yang
kita lakukan semua diawasi oleh Allah dan kita juga harus menyakini kebesaran
Allah yang maha mengetahui. Oleh sebab itu kita semua harus bersikap sebaik
mungkin, misalnya tidak berbuat licik kepada sesamanya, tidak mencuri hak milik
orang lain atau bisa dibilang memakan harta orang lain. Apabila kita sudah
menyakini ketuhanan Allah dan menjadikannya sebagai pegangan hidup, insyaAllah
dapat mencegah kita untuk berbuat perbuatan yang tercela dalam dunia bisnis.
2.
Akhlaqiyah, yang artinya etika yang
baik. Kita sebagai umat Rasulullah maka kita wajib meneladani sifat-sifat
beliau, salah satunya berperilaku yang baik. Nabi Muhammad SAW bersabda, “Aku
diutus hanyalah untuk menyempurnakan etika yang mulia”.[3]
Sebagaimana contoh dalam dunia bisnis, tidak menjadi penipu yang suka mengoplos
barang suka menimbum barang, atau mengambil keuntungan yang berlebihan yang
bisa jadi merugikan salah satu pihak. Para maketer syari’ah selalu memelihara
setiap tutur kata, perilaku dalam berhubungan bisnis dengan siapa saja,
misalkan pada konsumen, distributor, atau orang-rang yang terlibat di dalamnya
bisa disebut karyawan.
3.
Al-Waqiiyyah, kata lainnya realistis yang artinya sesuai dengan
kenyataan. Dalam dunia bisnis katarter ini sangat penting, karena semua
transaksi harus dilakukan sesuai kenyataan yang ada. Sebagaimana perintah
Rasulullah, misal ada orang yang menjual barang ada cacatnya, maka katakan
kepada calon pembeli bahwa barang itu ada sedikit cacatnya. Jangan sekali-kali
mengelabuhi orang yang punya niat baik-baik.
4.
Al-Insaniyah, yang artinya kemanusiaan. Jangan sampai kegiatan
pemasaran ini dapat merusak tatan hidup dimasyarakat atau menjadikan perikehidupan
bermasyarakatan terganggu dan menaati aturan yang kuat yang berkuasa. Sikap
kemanusiaan ini bisa dilakukan dengan saling menghormati dan pemasaran berusaha
membuat kehidupan menjadi lebih baik. Seorang marketer jangan sampai menjadi
orang yang serakah, mau mengusai segalanya, dalam artian terlalu memaksa orang
lain untuk mengikuti aturan kita dan orang lain tersebut merasa dirugikan.
B.
Perkembangan Pemasaran Syari’ah
Pada zaman dulu ilmu
marketing belum muncul, masyarakat masih berusaha memenuhi kebutuhannya secara
pribadi atau individu. Semua barang yang dihasilkan pada hari itu habis pada
hari itu juga, yang dikenal dengan sebutan scacity.
Kemudian zaman berubah dengan pesat, manusia mulai bisa menciptakan barang-barang
untuk memenuhi kebutuhan menggunakan alat bantu mesin. Dan saat mesin sudah
bekerja, dapat menhasilkan barang yang banyak dalam waktu yang singkat.
Berhubung barangnya melimpah, para produsen harus giat untuk memasarkan
barangnya. Dan ilmu marketing mulai diperlukan, yang dikenal dengan sebutan relative plenty. Namun pada keadaan yang
seperti itu produsen masih kuat menghadapi konsumen sendiri, yang dikenal
dengan sebutan seller’s market. Lama
kelamaan produsen semakin banyak dan saling bersaing. Dan keadaan pasar
dikuasai oleh konsumen, yang dikenal dengan buyer’s
market.
Berikut ini senjata para produsen untuk bersaing :
1.
Persaingan
melalui harga
2.
Persaingan
melalui kualitas
3.
Persaingan
melalui desain
4.
Persaingan
emosional
5.
Pamasaran
experiental
Adanya banyak cara-cara
bersaing para produsen itu menggeser atau mengalami transformasi dari level
intelektual (rasional) ke emisional dan akhirnya ke spiritual. Pada level
intelektul para pemasar berpikir dengan baik mengenai pemasaran. Namun pada
level emosional para pemasar berusaha memahami dan menyentuh emosi atau
perasaan konsumen. Pada level spiritual ini bisa dipahami sebagai bisikan nurani.
Pada level spiritual
menggunakan bahasa hati, dan konsep spiritual inilah yang merupakan inti dari
konsep pemasaran syari’ah. Karena dapat memunculkan aspek kejujuran, empati,
cinta, dan kepedulian terhadap sesama.
Berbisnis dalam qalbu,
hati adalah sumber pokok bagi segala kebaikan dan kebahagiaan seseorang. Hati
merupakan kesempurnaan hidup dan cahayanya. Betapa indahnya sekiranya kita
dapat mengelola bisnis kita dengan hati yang bening. Kita menjalani hidup ini
dan segala dinikmatinya dengan hati yang bersih. Kitapun akan memperoleh rizki
dari sumber yang halal, karena segala aktivitas kita dilandasi dengan niat yang
baik, tanpa prasangka buruk, tanpa penipuan, tanpa kebohongan. Semuanya ikhlas
semata-mata mencari keridhaan Allah SWT.(Herman K, Muh.Syakir Sula, 2008)[4]
Para konsumen sudah
mulai bosan dengan cara-cara produsen untuk bersaing yang sudah keluar dari
bahasa hati. Saling menjelekan dan menjatuhkan pesaingnya. Dan tipuan berbagai
bentuk sudah dilakukan, seperti suap menyuap untuk melariskan dagangannya
dengan menyebarkan fitnah bahwa pesaingnya menggunakan barang haram dalam
produksinya. Sikap seperti itu sudah merusak aqidah agama islam. Peristiwa
seperti itu mendorong berkembangnya pemasaran syari’ah dengan konsep
spiritual marketing.
C.
Strategi
Pemasaran Syari’ah
Syariah marketer melakukan bisnis secara profesional
dengan nilai-nilai yang menjadi landasan: (1) Memiliki kepribadian spritual
(taqwa); seorang pemasar syariah diperintahkan untuk selalu mengingat kepada
Allah Swt walaupun sedang sibuk dalam aktifitas pemasarannya. (2) Berperilaku
baik dan simpatik (sidiq), seorang pemasar syariah senantiasa berwajah manis,
berperilaku baik, simpatik dan rendah hati dalam menciptakan nilai pelanggan
unggul; (3) Berlaku adil dalam memasarkan produk (al adil) karena Allah Swt
mencintai orang-orang yang berbuat adil membenci orang-orang yang berbuat zalim;
(4) Melayani pelanggan dengan senyum dan rendah hati (khidmat), sikap melayani
adalah sikap utama seorang pemsar syariah; (5) Menepati janji dan tidak curang
(tahfif), seorang pemasar syariah harus dapat menjaga amanah dan kepercayaan
yang diberikan kepadanya sebagai wakil dari perusahaan dalam memasarkan dan
mempromosikan produk kepada pelanggan; (6) Jujur dan terpercaya (al-amanah),
seorang pemasar syariah haruslah dapat dipercaya dalam memegang amanah; (7)
Tidak suka berburuk sangka (su'uzhzhann), Islam mengajarkan kepada kita untuk
saling menghormati satu sama lain dalam melakukan aktifitas pemasaran; (8)
Tidak menjelek-jelekkan (ghibah), seorang pemasar syariah dilarang ghibah atau
menjelek-jelekkan pesaing bisnis lain karena ghibah artinya keinginan untuk
menghancurkan orang, menodai harga diri, kemuliaan dan kehormatan orang lain;
(9) Tidak melakukan sogok (risywah), menyogok dalam perspektif syariah hukumnya
haram dan termasuk dalam kategori memakan harta orang lain dengan cara batil.[5]







0 komentar:
Posting Komentar